Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengupayakan audit tentang waktu keluar barang dari pelabuhan (dwelling time). Permasalahan dwelling time menjadi salah satu dari tiga target pemeriksaan selain reklamasi Pantai Utara Jakarta dan divestasi saham PT Freeport Indonesia. “Bisa ketiganya atau salah satunya, tergantung kebijakan di badan sembilan anggota,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Harry, BPK berharap pemeriksaan dwelling time bisa dimulai pada 2016 dan selesai pada 2017. “Kalau menyangkut kebijakan dan ada uang negara bisa masuk (periksa),” kata Harry. Presiden Joko Widodo berkali-kali sudah mempersoalkan soal lamanya dwelling time di sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Belawan di Medan.
Kemarin, Harry menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2016 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. IHPS I 2016 sebelumnya sudah diserahkan kepada parlemen, Selasa lalu.
BPK menyatakan negara rugi hingga Rp 1,9 triliun dari penggunaan duit pemerintah berdasarkan pemeriksaan sepanjang semester I 2016. Sebanyak 48 pemeriksaan sepanjang semester I dilakukan untuk tujuan tertentu. “Hasil pemeriksaan semester I 2016 hampir seluruhnya hasil pemeriksaan keuangan,” kata Harry.
BPK mengungkapkan 10.198 temuan dengan 15.568 permasalahan. Sebanyak 7.661 masalah terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.907 masalah ketidakpatuhan pada perundang-undangan. Nilai total ketidakpatuhan itu mencapai Rp 44,68 triliun. “Dari masalah ketidakpatuhan itu, 4.762 merupakan masalah yang berdampak finansial Rp 30,62 triliun,” ucap Harry.
Dalam dokumen IHPS I, masalah yang berdampak finansial itu meliputi 3.163 temuan dengan nilai kerugian Rp 1,9 triliun. Sedangkan masalah yang menimbulkan potensi kerugian sebanyak 421 senilai Rp 1,6 triliun, dan terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp 27 triliun.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berjanji akan menindaklanjuti IHPS I dari BPK tersebut. Taufik mengingatkan adanya sanksi pidana atau denda bila tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Ini yang perlu ditekankan,” ujarnya.