Setiap pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu objek pemeriksaan yang dilaksanakan BPK adalah pemeriksaan terhadap belanja daerah. Pemeriksaan belanja daerah bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan belanja daerah telah menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah penggunaan anggaran belanja tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada azas ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Untuk itu, setiap pemeriksa dituntut memahami program pemeriksaan untuk menilai signifikansi berbagai tujuan pemeriksaan dan kemungkinan pencapaian tujuan tersebut.
Berkaitan dengan tuntutan kompetensi tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah. Kegiatan diklat berlangsung selama empat hari, 8 s.d. 11 November 2016 dan bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 2 – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Peserta diklat berjumlah 40 orang, yang semuanya merupakan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan diklat dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono. Selanjutnya dilaksanakan sesi pre-test yang diikuti oleh seluruh peserta diklat. Setelah pre-test, diklat dimulai dengan pemaparan materi diklat oleh instruktur diklat. Instruktur dalam Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah ini adalah widyaiswara dari Pusdiklat BPK RI Iwan Novarian dan Ketua Tim Senior N. Diva Mahaendra.
Dalam pemaparan materi diklat, dijelaskan bahwa belanja daerah adalah setiap pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, semua kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran, dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan, serta belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Selain penjelasan mengenai gambaran umum dan siklus belanja daerah, peserta diklat juga memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah pengujian substantif atas belanja modal, belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa. Agar dapat lebih memahami penjelasan dari instruktur, para peserta diklat dibimbing melakukan praktik langkah-langkah pengujian substantif atas ketiga jenis belanja. Hasil pembahasan peserta dalam kelompok-kelompok kemudian dipresentasikan untuk didiskusikan bersama instruktur.
Seluruh peserta diklat juga diminta mengisi post-test pada akhir diklat untuk mengetahui perkembangan peserta sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan diklat. Setelah Kepala Subbagian SDM Made Yuni Hartiwi menutup rangkaian diklat secara resmi, panitia diklat memberikan bingkisan kepada enam peserta yang dinilai paling aktif selama mengikuti proses diklat.
Setelah mengikuti Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah ini, peserta diklat diharapkan mampu memahami pelaksanaan pemeriksaan atas belanja daerah serta mampu menyamakan pandangan terkait pelaksanaan pemeriksaan atas belanja daerah sehingga tujuan pemeriksaan dapat tercapai dengan baik.