Pemkab Tulungagung Pilih Bayar Rp 13 Miliar – Setelah Kasasi PJU Ditolak MA

882

Pemkab Tulungagung memilih jalan aman. Itu dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas perkara penerangan jalan umum (PJU) dengan CV Harsari asal Magetan.

Pemkab siap membayar Rp 13 miliar sisa kontrak yang belum terbayar setelah ada rekomendasi penghentian pembayaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, pemkab belum memikirkan untuk meninjau kembali. Meski, ada celah yang bisa dimanfaatkan. ”Pemkab memang harus menghormati hasil kasasi yang turun pada 17 Januari tersebut,” ungkap Bupati Syahri Mulyo kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya bisa melaksanakan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap itu. ”Mau tidak mau, kami harus menaati hasil putusan tersebut,” ujarnya saat ditemui setelah salat Jumat di Masjid Agung Al Munawwar.

Kalau bicara hukum, lanjut dia, keputusan tertinggi memang berada pada MA. Jika majelis hakim di sana sudah memutuskan untuk menolak kasasi pemkab, konsekuensi itu harus segera dilaksanakan.

Syahri tidak menepis jika pemkab siap membayar sisa kontrak yang belum terbayar. ”Pemkab memang harus membayar Rp 13 miliar setelah kasasi ke MA ditolak. Itu konsekuensi yang harus kami tanggung,” terangnya.

Mengenai rencana peninjauan kembali (PK), pria asli Ngantru tersebut belum memikirkan hal itu. Termasuk belum dibahas tim. DI sisi lain, yang harus dipertimbangkan adalah apakah itu nanti bisa merubah putusan berkekuatan hukum tetap atau tidak. ”Untuk saat ini, kami belum memikirkan hal tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemkab harus memikirkan langkah selanjutnya untuk permasalahan kontrak penerangan jalan umum (PJU) dengan CV Harsari senilai Rp 21 miliar. Sebab, pemkab kalah kasasi di Mahkamah Agung (MA) dari rekanan asal Magetan itu.

Kasus tersebut bermula pada 2013 saat ada temuan BPK mengenai rasionalisasi PJU di Kota Marmer. Hasilnya, ada rekomendasi untuk sementara menghentikan pembayaran. Tak ayal, hal itu membuat CV Hapsari menganggap Pemkab Tulungagung wanprestasi sehingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

[Selengkapnya …]