Pemberian Keterangan Ahli Kasus Realisasi pengeluaran untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang

857

Sidoarjo, Kepala Subdsc_19951 Auditorat NTB, Wahyu Priyono, SE, MM mememberian Keterangan Ahli memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Malang untuk didengarkan keterangannya di persidangan, pada tanggal 17-18 Januari 2011, terkait dengan perkara korupsi penyusunan anggaran DPRD Kota Malang TA.2004 di Pengadilan Negeri Malang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa DS, SUH, dan BDSL. Pemberian keterangan ahli ini dilakukan dalam tiga kali persidangan dengan tiga majelis hakim dalam kurun waktu dua hari.

Kasus ini berasal dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kota Malang Tahun Anggaran 2004 dengan temuan pemeriksaan ”Realisasi pengeluaran untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp.4.008.200.000,00 merugikan keuangan daerah dan pemberian tunjangan kesehatan DPRD Kota Malang merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.012.500.000,00.”

Beberapa pertanyaan yang diajukan dipersidangan kepada ahli antara lain mengenai keuangan negara, prosedur pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam audit, proses perencanaan dan penyusunan anggaran APBD untuk DPRD, biaya-biaya yang telah direalisasikan untuk DPRD, namun tidak sesuai peruntukannya, metode penghitungan kerugian atas pengeluaran yang tidak sesuai dan mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Terhadap pertanyaan tersebut Bapak wahyu priyono menjelaskan berdasarkan pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan daerah daerah yang berlaku pada saat itu yaitu Permendagri 29 tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya.