Sidoarjo, Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Mardiyatmo, SE,Ak memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas kasus aliran dana Hibah Persibo, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2011, di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kasus Aliran Dana Hibah Persibo kepada pihak-pihak yang tidak berhak ini merupakan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2008. Pemeriksaan tersebut menemukan terdapat aliran dana hibah Persibo kepada pihak-pihak yang tidak berhak sebesar Rp2.000.000.000,00.
Beberapa pertanyaan yang diajukan dipersidangan kepada ahli antara lain mengenai keuangan negara, prosedur dan mekanisme pencairan hibah sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Terhadap pertanyaan tersebut Bapak Mardiyatmo menjelaskan berdasarkan pengetahuannya mengenai prosedur pemberian hibah berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah daerah sebagaimana diatur dalam PP 58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006 dan naskah hibah.