Sidoarjo, Jum’at (26 Mei 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2016 pada 8 (delapan) kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dari LHP yang diserahkan hari ini, tujuh pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan satu pemerintah daerah kembali meraih opini WTP setelah pada Tahun Anggaran 2015 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Kabupaten Situbondo. Rincian perkembangan opini BPK atas laporan keuangan delapan pemerintah daerah tersebut selama kurun lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:
BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan negara atau SPKN. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian daerah, maka hal ini harus diungkap dalam LHP dan dalam batas tertentu akan mempengaruhi opini terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Sebelum LHP atas laporan keuangan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah tersebut sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan mudah untuk ditindaklanjuti. BPK menghimbau kepada para bupati, pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244 ext. 103
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id