Penggunaan Anggaran TA 2016 di Sumenep Diduga Banyak Pakai Kuitansi Palsu

1205

Laporan penggunaan APBD Sumenep 2016 diduga banyak kejanggalan. Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan kejanggalan realisasi APBD dengan nilai total Rp 6.884.171.409.

Data yang diperoleh Jawa Pos Radar Madura, realisasi anggaran diduga janggal karena tidak disertai pertanggungjawaban berupa bukti yang sah dan valid. Kejanggalan pelaksanaan anggaran tersebar di 57 organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumenep.

Di antara bukti pertanggungjawaban tidak valid atau tidak sah itu dikeluarkan 89 toko. Total ada 7.405 bukti. Itu berdasarkan konfirmasi dari pihak ketiga, seperti pemilik toko dan penyedia jasa. Penyedia jasa di sini antara lain pemilik hotel, bengkel, persewaan kendaraan, rumah makan atau katering, toko alat tulis kantor, dan tempat fotokopi.

Kuitansi bukti pembelian yang dikeluarkan toko atau penyedia jasa diduga tidak asli. Oknum di instansi OPD dicurigai menyediakan stempel beserta kuitansi. Sebab ketika pemilik toko dikonfirmasi BPK, banyak tidak mengakui kuitansi dimaksud.

Bahkan, ada yang mengaku dipaksa oleh oknum dinas untuk memberikan pernyataan agar mengakui bahwa barang dibeli di toko. Hal itu diakui pemilik toko ketika diperiksa langsung oleh petugas BPK.

Kejanggalan lain, berdasarkan nota bukti pembelian yang tercantum di SPj, alamat toko tidak jelas. Hal itu terungkap ketika BPK turun dan kroscek langsung ke RT dan kepala desa sesuai alamat yang tercantum dalam nota di SPj.

Dari 57 OPD, ada 10 yang paling janggal belanja barang dan jasanya. Antara lain, dinas pendidikan Rp 1.067.679.360, dinas kesehatan Rp 931.085.850, dan Sekretariat DPRD Sumenep Rp 680.917.349.

Lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp 438.922.209, dinas perindustrian dan perdagangan Rp 392.948.250, dinas perhubungan Rp 324.657.667, serta badan kesatuan bangsa politik dan linmas Rp 285.199.500. Kemudian badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Rp 219.549.842, dinas sosial Rp 214.352.850, dan badan lingkungan hidup (BLH) Rp 156.158.600.

Aktivis Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK itu, OPD harus bertanggung jawab karena diduga kuat ada niat korupsi. ”Ada pola hampir sama di beberapa instansi, yakni diduga memanipulasi bukti seperti nota dan kuitansi. Bila mereka tidak mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan BPK, penegak hukum harus bertindak,” katanya.

SCW menyayangkan ada kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa di Sumenep. Beberapa pemilik toko yang dimintai keterangan BPK tidak mengakui bahwa nota tersebut dikeluarkan tokonya. ”Jika mau, pihak toko sebenarnya bisa memolisikan siapa pun yang mencatut dan memalsu tanda tangan mereka. Agar oknum di instansi terkait tidak mengulangi perbuatan janggal seperti itu,” cecar Junaidi Minggu (6/8).

Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep R. Idris belum bisa dikonfirmasi kemarin. Dihubungi melalui telepon, meski terdengar nada sambung aktif, namun tidak direspons. Dihubungi lewat SMS juga tidak dibalas.

(mr/sid/hud/han/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura