Rabu, 6 September 2017 – Para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengikuti diseminasi produk yang dihasilkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Kegiatan ini bertujuan mendapatkan masukan atas konsep peraturan-peraturan terbaru yang akan digunakan oleh pemeriksa dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II Iman Santoso bertindak sebagai narasumber utama. Konsep peraturan pertama yang dijelaskan kepada pemeriksa adalah petunjuk pelaksanaan (juklak) penghitungan kerugian negara. Juklak ini dilatarbelakangi semakin banyaknya permintaan dari aparat penegak hukum kepada BPK untuk mengetahui besarnya kerugian negara dalam suatu kasus, terutama yang berasal dari temuan pemeriksaan BPK. Untuk menjawab permintaan tersebut, Direktorat Litbang akan menerbitkan juklak penghitungan kerugian negara sebagai panduan bagi pemeriksa BPK dalam menghitung kerugian negara/daerah.
Selanjutnya, seiring dengan pembentukan Auditorat Utama Investigatif (AUI), Direktorat Litbang juga akan mengeluarkan juklak pemeriksaan investigatif. Juklak ini diharapkan dapat dijadikan panduan bagi para pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan investigatif di bawah komando AUI. Pemeriksaan investigatif merupakan salah satu bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bertujuan memberikan simpulan dan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Pada kesempatan kali ini, Iman juga menerangkan metode untuk mengenali kecurangan (fraud) dalam pemeriksaan. Materi tersebut merupakan dasar untuk lebih memahami kedua juklak yang didiseminasikan.
Selama pemaparan, narasumber dengan peserta aktif berdialog untuk memperjelas materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Direktorat Litbang dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dapat dilaksanakan oleh pemeriksa. Kegiatan diseminasi yang bertempat di Ruang Auditorium ini ditutup dengan foto bersama.