Kaji Pelibatan KAP dalam Pemeriksaan LKPD, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Gelar FGD

1635

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan mengundang perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan inspektorat daerah di Jawa Timur. Tujuan kegiatan ini antara lain menginformasikan rencana pelibatan KAP atas pemeriksaan LKPD TA 2017. Selain itu, BPK ingin memperoleh masukan tentang konsep perumusan manajemen hubungan antara BPK dan KAP, khususnya terkait rencana pelibatan KAP atas pemeriksaan LKPD.

Pelibatan KAP dalam pemeriksaan LKPD didasari oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Penggunaan pemeriksa dari luar BPK dapat dilakukan apabila BPK tidak cukup memiliki pemeriksa yang diperlukan dalam melaksanakan pemeriksaan.

Pada FGD ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto menegaskan bahwa selain undang-undang, Rencana Strategis (Renstra) BPK 2016-2020 juga mengakomodir pelibatan KAP dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Pada periode 2016-2020, BPK akan menajamkan fungsi insight dalam pemeriksaan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat pemeriksaan. Fungsi insight memungkinkan BPK memberi pendapat terkait praktik-praktik terbaik (best practice) dalam rangka perbaikan sistem yang selama ini dijalankan pemerintah. Untuk memperkuat fungsi insight ini, BPK akan lebih berfokus pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), sedangkan pemeriksaan LKPD yang bersifat mandatory akan banyak melibatkan KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Agar kerjasama BPK dan KAP berjalan lancar, diperlukan suatu manajemen hubungan yang dapat mengantisipasi semakin meningkatnya kerjasama BPK dan KAP dalam pemeriksaan LKPD pada tahun-tahun mendatang. Kepala BPK Perwakilan juga menyatakan bahwa fungsi pemeriksaan diharapkan dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi yang efektif agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Untuk itu, FGD yang dilaksanakan selama tiga hari ini (10 s.d. 12 Oktober 2017) berfokus pada usulan kebijakan terkait pelibatan KAP dalam pemeriksaan LKPD.

FGD pada hari pertama diikuti oleh perwakilan dari 16 KAP yang berlokasi di wilayah Jawa Timur. Pada hari kedua dan ketiga, peserta FGD yang hadir adalah para inspektur dari pemerintah daerah se-Jawa Timur. Dalam FGD ini, Kepala BPK Perwakilan didampingi oleh para Kepala Subauditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan, dan Kepala Subbagian Hukum. Ketua Tim Senior Supriyantoro dari Subauditorat Jawa Timur I juga ikut ambil bagian sebagai moderator dalam FGD yang bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini.