Setiap OPD Kota Mojokerto Wajib Sertifikatkan Asetnya

926

Pemkot Mojokerto mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan proses sertifikasi atas aset-aset berupa barang/lahan dengan melakukan sertifikasi.

Atensi soal aset pemerintah daerah itu kembali dikemukakan Plt Sekdakot, Gentur Prihantono Sanjoyo dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh OPD agar mengurus aset-aset yang berada dalam penguasannya agar diurus sertifikatnya.

“Pak Plt Sekdakot mengeluarkan edaran agar OPD mengurus aset yang belum tersertifikasi,” ujar Agung Moeljono, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto,

Menurut Agung, tahun 2017, Sekda selaku pejabat pengelola barang milik daerah sudah mengeluarkan edaran kepada OPD untuk mengurus sertifikat aset yang dalam penguasaan OPD.

Hanya saja, respon dari OPD bervariasi. Kebanyakan masih merasakan kebimbangan dalam pengurusan sertifikat aset. ”Pengajuan sertifikat aset dari OPD tak kunjung datang. Ternyata banyak yang bimbang, padahal untuk mensertifikasi aset itu menjadi kewajiban OPD masing-masing,” lanjut Agung.

Padahal, pihaknya telah bersiap baik terkait anggaran pengurusan sertifikat hingga membantu pengurusannya. Namun, sebut Agung, banyak petugas pengguna barang/aset atau kuasa pengguna aset di OPD ada semacam ketakutan.

”Petugas mereka bilang kalau takut terkait pengurusan alas hak sebagai data awal pengajuan sertifikasi. Selain itu, banyak yang tidak tahu riwayat aset OPD,” lanjut Agung.

BPPKA selaku pembantu pejabat pengelola barang milik daerah bertugas membantu penyertifikatan aset. Mekanismenya, aset yang dikuasai OPD diminta mengurus alas hak. Dimana, alas hak itu berisi berbagai dokumen terkait seluk beluk aset. Kemudian, alas hak diberikan ke BPPKA untuk diurus sertifikatnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPPKA, Any Wijaya mengatakan, penyertifikatan Pengguna Barang hanya melakukan pendaftaran berupa pengisian blangko pendaftaran dan mencukupi dokumen persyaratan. Selebihnya, berkas diserahkan dan akan diselesaikan BPPKA. ”Kecuali untuk aset dalam sengketa, ada SKPD tersendiri yang bertugas,” ujarnya.

Pada tahun 2017, lanjut Any, Pemkot menyelesaikan 22 sertifikat. Sedangkan, pengajuan dari Dinas Pendidikan belum ada sama sekali. Dinas yang sedang mempersiapkan berkas utuk sertifikat Dinas Kesehatan. 16 SKPD pengguna barang yang memiliki tanah belum bersertifikat dari 36 SKPD.

Untuk itu, tandas Any, pada tahun 2018, BPPKA berupaya meningkatkan aset yang tersertifikasi. Caranya, menggandeng notaris/PPAT untuk membantu SKPD Pengguna Barang menyiapkan alas hak sebagai percepatan pengamanan aset. ”Akan tetapi tetap pengajuan harus dari SKPD Pengguna Barang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas pejabat berkulit putih ini.

[Selengkapnya …]