Pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I 2018

1837

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan amanat kepada BPK untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan. Sejak tahun 2005 sampai dengan Semester II Tahun 2017, BPK terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada 39 pemerintah daerah di Jawa Timur.

Pasca libur lebaran tahun ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) periode Semester I Tahun 2018. Sebagaimana kegiatan serupa sebelumnya, pemantauan TLRHP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur. Meski masa 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh entitas pemeriksaan telah lewat, masih terdapat rekomendasi-rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti. Melalui forum pemantauan ini, BPK dapat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus membahas upaya-upaya percepatan penyelesaian temuan tersebut.

Kegiatan pemantauan TLRHP yang diselenggarakan selama tiga hari, 2 s.d. 4 Juli 2018, dibuka oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Plh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa berdasarkan data tindak lanjut hingga periode Semester II 2017, 19 pemerintah daerah di Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan TLRHP dengan persentase status telah sesuai rekomendasi/tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah (TS/TT) lebih dari 90% jumlah rekomendasi.

“Bagi pemerintah daerah yang penyelesaian tindak lanjutnya belum optimal, kami berharap terus ditingkatkan penyelesaiannya. Komitmen pemerintah daerah, terutama Inspektorat, sangat diperlukan untuk bersama-sama melaksanakan amanat Undang-Undang,” kata Plh Kepala BPK Perwakilan.

Selain pembahasan TLRHP Semester I Tahun 2018, kegiatan yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini juga dirangkai dengan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PKD) Semester I Tahun 2018. Melalui pemantauan PKD, BPK berharap muncul dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat memperkuat sistem pengendalian intern, mendorong pengelola keuangan agar bekerja dengan memperhatikan asas kehati-hatian (prudential principal), mendorong pengelola keuangan memperhatikan kelengkapan bukti administratif dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan, serta mendorong akuntabilitas piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.

Perwakilan inspektorat dari seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur hadir dalam kegiatan pemantauan TLRHP dan PKD. Selama tiga hari, tim dari inspektorat pemerintah daerah bersama tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan pembahasan dan validasi terkait perkembangan penyelesaian TLRHP dan ganti kerugian daerah. Rekomendasi dari LHP BPK yang telah selesai ditindaklanjuti menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk selalu meningkatkan perbaikan dan kualitas kinerja pemerintahannya.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juli 2018, dilakukan pembahasan terkait TLRHP dan kerugian daerah dengan menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK, yaitu Sulung Setyo Amboro (Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja) dan Chairul Muttaqien. Pada forum pembahasan ini, kedua narasumber memaparkan materi terkait kodering pemeriksaan, TLRHP, dan kerugian daerah. Selain itu, narasumber dan tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga melakukan diskusi dan berbagi informasi seputar kondisi pemantauan TLRHP dan kerugian daerah di wilayah Jawa Timur.