Danai Prasarana, Pemkab Boleh Buat Dana Cadangan

845

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si sampaikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan membentuk dana cadangan dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Wabup saat memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan, Rabu (25/07/2018) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, S. Ag., MM., Wabup menjelaskan, dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. R. Koesma, maka perlu disisihkan dana melalui pembentukan dana cadangan.

Dana cadangan yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan BLUD RSUD dr. R. Koesma pada APBD 2018-2019 Kabupaten Tuban, nantinya digunakan untuk mendanai program pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu RSUD dr. R. Koesma Tuban.

“Besaran dana cadangan yang dibutuhkan guna mendanai program kegiatan tersebut sebesar 34 milyar 57 juta yang akan dipenuhi dalam jangka waktu anggaran 2018 dan 2019,” terang Wabup.

Adapun rincian penggunan dana cadangan untuk pembangunan tersebut, di tahun anggaran 2018 sebesar 22 milyar 790 juta. Sedangkan di tahun anggaran 2019 sejumlah 11 milyar 266 juta.

Dana cadangan yang telah dibentuk, lanjut Wabup dua periode ini, akan ditempatkan pada rekening tersendiri yang akan dikelola Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban selaku Bendara Umum Daerah.

Selanjutnya, dana cadangan yang tersisa pada rekening Dana Cadangan dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah Tuban.

“Sedangkan untuk pemanfaatan dana cadangan tersebut akan digunakan pada tahun anggaran 2020,” pungkas Wabup.

[Selengkapnya …]