Bimtek Stop Dulu, Ganti Kunker

1206

Anggota DPRD Surabaya terancam mengembalikan uang kontribusi bimbingan teknis (bimtek). Masalah itu jadi perbincangan di internal dewan, baik di fraksi maupun komisi.

Masalah muncul saat dewan membahas revisi tata tertib (tatib) DPRD Surabaya Senin (1/10). Tatib tersebut harus direvisi karena ada aturan baru di PP Nomor 12 Tahun 2018. Pada Pasal 86, dijabarkan soal penyelenggaraan bimtek. Kesimpulannya, APBD Surabaya tidak bisa lagi dikucurkan untuk bimtek. Masalahnya, PP itu diundangkan sejak April. Padahal, masih banyak anggota dewan yang mengikuti bimtek setelah aturan tersebut digedok.

Dewan pun hitung-hitungan apabila memang harus mengembalikan uang APBD. Yang paling banyak pergi bimtek tentu paling banyak mengembalikan uang. Terutama bimtek di luar negeri. “Kalau luar negeri, yang paling banyak ya pimpinan,” ujar salah seorang anggota dewan yang tak mau disebut namanya.

Selama ini jatah pimpinan dewan memang lebih banyak untuk kunjungan ke luar negeri. Hampir dalam setiap kunjungan ke luar negeri, ada perwakilan pimpinan dewan. Anggaran bimtek ke luar negeri untuk setiap anggota dewan mencapai puluhan juta rupiah.

Anggota dewan tidak mau disalahkan apabila bimtek jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, Kementerian Dalam Negeri sudah bersurat ke dewan agar segera merevisi tatib. Namun, kabarnya surat itu tertahan lama di meja ketua dewan.

Ketua DPRD Surabaya, Armuji meminta anggota dewan tetap tenang. Masalah tersebut sedang dikonsultasikan ke kementerian. Namun, Armuji yakin bahwa bimtek yang dilakukan sudah sesuai mekanisme. “Tenang wae. Aku yakin enggak mbalekno,” kata dia.

Sembari menunggu kepastian, agenda bimtek pekan ini ditiadakan. Agenda kunjungan pekan ini pun hanya untuk konsultasi atau kunjungan kerja ke pemerintah daerah lain. Ada yang ke Solo, Jakarta, dan Jogjakarta. Ada juga yang dalam provinsi.

Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sudah mengonsultasikan perubahan tatib itu ke Ditjen Otoda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (2/10). Dia menegaskan bahwa yang ditanyakan bukan hanya masalah bimtek. Melainkan secara keseluruhan. “Karena perintah PP, pergantian tatib itu sudah harus disahkan 16 Oktober 2018 ini,” ujar Awi, sapaan akrab Adi.

Mengenai masalah bimtek, Awi meyakini anggota dewan tidak perlu mengembalikan duit. Sebab, selama ini pelaksanaan bimtek sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, tatib yang lama. Dalam Pasal 34 di tatib yang lama, kegiatan bimtek DPRD dengan seluruh pembiayaannya dianggap sah.

Awi menerangkan bahwa tatib lama masih berlaku sebelum dewan mengesahkan tatib yang baru. Hal tersebut tercantum pada pasal 134 PP tersebut. Aturan tatib lama masih berlaku sebelum ada tatib yang baru dengan deadline 16 Oktober.

[Selengkapnya …]