Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) 2018, memutuskan kepemilikan saham Pemda Sampang di PT GSM menjadi 100 %. Sebelumnya porsi saham 99 milik PT GSM dan 1 persen milik PKPRI.
Berdasarkan dokumen RUPS luar biasa PT GSM, mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati H. Fadilah Budiono sebagai pemilik saham 99%, Djupri Riyadi bertindak selaku kuasa Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) sebagai pemilik saham 1%, Tri Dharma sebagai direktur utama perseroan, Winarno selaku direktur perseroan.
Samsuddin, anggota panitia khusus (Pansus) Perda badan usaha milik daerah (BUMD) Geliat Sampang Mandiri (GSM) DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengatakan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa terdapat pembicaraan bahwa Pemerintah Daerah bakal menguasai saham 100 persen menyusul pengunduran diri PKPRI, Minggu (21/10).
“Dari RUPS itu ada pembicaraan bahwa PKPRI mengundurkan diri dan mencabut sahamnya yang 1 persen,” tuturnya.
Menurutnya, maksud kepemilikan saham 1 persen yaitu saham yang dimiliki PKPRI sebanyak 32 lembar, dengan satuan harga per lembar yaitu sebesar Rp 1 juta. Namun pengembalian saham PKPRI akan digantikan pada tahun anggaran 2019 mendatang.
“Makanya ada sedikit yang kami anggap perlu dilakukan pembenahan atas pergantian kepemilikan saham. Dan pansus memandang harus dibayarkan oleh APBD sebagai bentuk penyertaan modal dan penambahan modal yang disetor. Tapi yang jelas perdanya kami usahakan selesai di tahun 2018 ini,” pungkasnya.