Sidoarjo, 29 Maret 2019 – Sebanyak delapan pemerintah daerah di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited kepada BPK. Penyerahan LKPD un-audited ini dilakukan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dimulai dari Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, yang menyerahkan secara langsung LKPD Kabupaten Trenggalek TA 2018 un-audited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka dalam prosesi penyerahan LKPD di Ruang Rapat Lantai 2. Selanjutnya, Kepala Perwakilan menerima LKPD TA 2018 un-audited secara serentak dari tiga pemerintah daerah, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung. LKPD un-audited tersebut diserahkan langsung oleh para pimpinan daerah, yaitu Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, dan Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Setelah itu, Kepala Perwakilan menerima LKPD TA 2018 un-audited dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Berbeda dengan pemerintah daerah yang lain, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk kompak hadir langsung untuk menyerahkan LKPD Kabupaten Nganjuk TA 2018 un-audited kepada BPK. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengungkapkan, kehadirannya dan wakil bupati dalam penyerahan LKPD un-audited merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal senada juga dinyatakan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bahwa pihaknya selalu kompak dalam mendukung proses pemeriksaan BPK.
Terakhir, Kota Blitar, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bangkalan melaksanakan penyerahan LKPD TA 2018 un-audited kepada BPK secara serentak. LKPD un-audited ketiga pemerintah daerah tersebut masing-masing diserahkan oleh Wakil Wali Kota Blitar Santoso, Wakil Bupati Malang M. Sanusi, dan Bupati Bangkalan Abd. Latif Amin Imron. Sebagaimana disampaikan pada acara penyerahan LKPD un-audited sebelumnya, Kepala Perwakilan menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak terjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas LKPD di masa mendatang.