Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Hj. Nurul Qomariyah terhitung sejak kemarin atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, hal ini menyusul adanya ketidakcakapan dalam memanajemen instansinya yang mengakibatkan Dinas Kesehatan memiliki hutang belanja pembangunan sebesar Rp 60 Miliar.
“Iya, SK pembebastugasan Bu Nurul sudah ditandatangani bupati, terhitung sejak kemarin, hal ini dikarenakan kurang cakap dan mis-management yang sudah dilakukan, di mana ada beberapa proyek di dinas kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar Rp 60 miliar dari 200 lebih item belanja,” ujar Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano, Kamis (11/4/2019).
Tidak hanya persoalan hutang belanja, kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di Dinkes.
“Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat Bu Nurul dibebastugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin, dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh bupati, ini yang tidak bisa ditolerir oleh bupati, dan pembebastugasan ini sudah sesuai prosedur,” tambah Mirfano.
Mirfano juga menyampaikan, saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat, namun meski demikian, Mirfano menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini.
“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” tambah Mirfano.
Sementara usai dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi disiplin, dr. Hj. Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. (*)
Sumber: jatimtimes.com