Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan serta menjaga efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan pada Pelaksana BPK, Sekretaris Jenderal BPK menetapkan jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriah di lingkungan BPK. Penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/SE/X-XIII.2/4/2019, diberitahukan bahwa jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, diatur sebagai berikut:
Setelah Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah berakhir, jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK kembali kepada jam kerja normal seperti semula.