Program ‘pemutihan’ andalan Pemkot Malang yang juga menjadi percontohan nasional, Sunset Policy III resmi berakhir. Seperti dua edisi sebelumnya, program penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ini kembali menjadi primadona warga Bhumi Arema.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), sejak digulirkan pada 25 November 2018 dan berakhir 26 April lalu, total 10.468 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program ini dengan realisasi mencapai Rp 6,8 Miliar lebih.
“Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang. Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 dalam rangka Hari Pahlawan dan berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.