Pemkot Probolinggo Perketat Aturan Sewa Tanah Aset

1466

Pemerintah Kota Probolinggo menaikkan tarif sewa tanah pertanian per tahun 2019 ini. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada 705 warga yang menyewa tanah aset.

Aturan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman beberapa kebijakan anyar sesuai Perwali 27 Tahun 2019. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri, dihadiri Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan, Ketua Komisi I DPRD Abdul Azis dan Kasi Datun Kejari Elan Zaelani.

Penyewa tanah mendapat penjelasan tentang pengelolaan dan kenaikan tarif sewa tanah meliputi prosedur sewa, luas lahan, dan masa sewa. Pasalnya, aturan sewa tanah aset memang harus diperbarui karena jumlah warga yang ingin menyewa lebih banyak melebihi jumlah aset di Pemkot Probolinggo.

Bidang Aset pada BPPKAD sudah punya rumusan membatasi penyewa agar lebih tepat sasaran. Penyewa diprioritaskan petani dan warga Kota Probolinggo yang tidak punya lahan sendiri dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Luas lahan yang disewa maksimal 4000 m2 (satu iring) dengan tetap memperhatikan hamparan tanah.

Masa sewa dibatasi lima tahun dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. “Kenapa? Karena dikhawatirkan ada hal yang tidak sesuai prosedur. Misalnya ada pengalihan status, nunggak, menyewa tidak mau membayar, lahan dibiarkan dan adanya alih fungsi. Alih fungsi boleh asal ada surat dan persetujuan dari Bidang Aset. Jika ada galeng (pematang) di tengah lahan yang disewa tidak boleh dihilangkan begitu saja,” beber Wawali Subri, Rabu (8/5).

Penyewa tanah pertanian aset harus membayar sewa setiap tahunnya dan mengelola tanah aset sesuai peraturan. Kenaikan harga, lanjut Subri, dilakukan semata-mata menyesuaikan harga kewajaran dengan melibatkan kajian menggunakan pihak ketiga atau konsultan.

“Konsultan itu yang menyatakan apakah kenaikan sewa itu wajar apa tidak. Tak ben sroben ngunggek agi reggeh (tidak sembarangan untuk menaikkan harga), yang menentukan konsultan. Dan, kenaikan harga itu nanti masuk PAD Kota Probolinggo yang ujungnya kembali untuk rakyat melalui pembangunan daerah,” ujar Subri.

Diketahui, sejak tahun 2011 hingga 2018 Rp 750 per m2, tidak ada kenaikan tarif sewa dari pemkot. Mulai tahun 2019 tarif sewa tanah aset meningkat sesuai dengan tipe kelasnya. Per tahunnya untuk tipe A Rp 1.500 per m2, tipe B Rp 1.400 per m2, tipe C Rp 1.300. Tipe tersebut tergantung kualitas dan kesuburan tanah. Paling subur dan ada sumber air harganya tipe A.

Para penyewa pun dilarang mengalihkan sewa tanah secara sepihak atau menjual kembali ke pihak lain, apalagi mengubah fungsi tanah pertanian yang disewa menjadi perkebunan.

Pemerintah pun telah menetapkan sanksi alternatif sebanyak tiga kali teguran dan akan dicabut haknya untuk menyewa tanah aset. Subri berharap, semua yang diberi fasilitas oleh pemkot dengan niatan awal yang baik, maka dalam prosesnya juga bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai nunggak atau bahkan tidak bayar, karena pemkot telah bekerjasama dengan pihak berwenang, yaitu kejaksaan dan kepolisian, apabila mengarah ke pidana.

“Sampai dengan sekarang ada 17 orang yang diperiksa kejaksaan karena telah menyalahgunakan haknya sebagai penyewa aset dan mengabaikan kewajibannya,” tegas arsitektur ini. Pemkot pun juga selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengetahui apakah prosesnya betul dan sesuai aturan. Oleh karenanya, wawali meminta sebelum tanda tangan kontrak sewa aset, warga bisa mempelajari dan memahami terkait dengan berbagai macam hal.

“Diperhitungkan juga kerugian yang mungkin akan muncul. Jangan coba-coba sewa, lalu kalau tanahnya jelek komplain. Kalau sudah rugi, penyewa tidak punya hak komplain. Jangan sampai rugi a pidato, untung sap mekesap (kalau rugi banyak bicara, kalau untung diam),” kata Subri disambut riuhnya komentar penyewa di Puri Manggala Bakti.

[Selengkapnya …]