Nota Keuangan Bupati Madiun TA 2018 – Fraksi-Fraksi Soroti Sejumlah Masalah dan Berikan Saran

805

Melalui Sidang Pemandangan Umum, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun terhadap penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018.

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Suwandi. Kelima fraksi (Fraksi PKB, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerindra), sidang memberikan saran, masukan, dan menyoroti berbagai masalah di Gedung DPRD setempat, Selasa (18/6).

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Madiun melalui juru bicara (jubir) Miftakul Huda dan jubir Fraksi Partai Demokrat, Drs. Slamet, menanggapi hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, meminta untuk ditindaklanjuti temuan-temuan tersebut secara administratif maupun aplikatif sehingga tidak menjadi temuan lagi di tahun berikutnya.

“Karena itu kami menanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Madiun atas hasil audit BPK RI tersebut. Mohon dijelaskan,” pintanya.

Kesempatan itu, FPKB dan FPDIP dengan jubir Sarwo Edi, menanyakan anggaran tahun 2018 terhadap SILPA Rp 172,22 miliar lebih, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp 90 miliar.

“Yang kami tanyakan apakah menurunnya serapan anggaran ini karena bentuk efisiensi atau memang anggaran tersebut tidak dapat terserap maksimal. Mohon dijelaskan,” pintanya.

Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera (FKPS) melalui jubirnya, Ir. Prita Savitri menyatakan, pos Belanja ada beberapa yang dapat dilaksanakan secara efisien atau efisiensi belanja. Namun masih banyak pos belanja yang tidak dapat terserap secara maksimal, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp 172,22 miliar lebih.

“Mohon dijelaskan pada pos belanja apa saja yang menyebabkan adanya SILPA yang terlalu besar. Dan apa penyebabnya?” terang Prita.

Masih menurut Prita Savitri, dalam LHP BPK telah disampaikan pengelolaan kas dana BOS belum sesuai ketentuan. Di samping di dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 belum memadai.

Mohon hal ini menjadi perhatian yang serius bagi OPD terkait, serta menjadi program prioritas terkait dengan peningkatan SDM aparaturnya sehingga ke depan hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di sisi lain, FKPS menyebut dalam LHP BPK disebut penatausahaan aset belum dilaksanakan secara memadai. Hal ini telah menjadi temuan secara terus menerus dari tahun sebelumnya.

Karena itu, FKPS meminta segera dibentuk tim penatausahaan dan pengelolaan aset lintas OPD agar masalah dapat segera diselesaikan secara tepat dan benar.

[Selengkapnya …]