Sidoarjo, 25 Oktober 2012. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian didaerah merupakan salah satu fungsi dari Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 menegaskan Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, monitoring dan evaluasi, pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya. Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Timur bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Sosialisasi Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bimbingan Teknis Anggota DPRD Dalam Kerangka Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Oktober 2012 ini diikuti oleh 70 pemeriksa dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan 39 Sekretaris DPRD dari seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo dengan menghadirkan Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Drs. Hamdani, MM, M.Si, Ak sebagai pembicara sosialisasi dengan tema Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bimbingan Teknis. Selain itu, dalam acara ini juga menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Endang Kusumajadi sebagai pembicara sosialisasi dengan tema Sistem Pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk Anggota DPRD Terkait Dengan Pelaksanaan Anggaran Keuangan Daerah.
Sosialisasi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai peraturan terkait dengan penyelenggaraan bimbingan teknis anggota DPRD baik dalam penganggarannya dalam APBD, pelaksanaannya maupun pelaporannya ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI (Kasetlan) Provinsi Jawa Timur, Astar Lambaga, S.E, M.M. Dalam sambutannya, Kasetlan menyampaikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diharapkan Sekretaris DPRD sebagai pelaksana maupun pemeriksa dapat memahami substansi yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 terutama terkait hal-hal yang mendasar yaitu berkaitan dengan Orientasi dan pendalaman tugas DPRD dimana dalam Permendagri ini diatur mengenai penyelenggaraan, materi pembelajaran, narasumber dan metode, monitoring evaluasi pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan, dimana sebelumnya belum ada pengaturannya. Selain itu disampaikan harapan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diperoleh pemahaman yang sama didalam menghadapi suatu permasalahan yang sama.