Gubernur Bentuk Satgas Khusus Penyelematan Aset Pemprov

672

Sejumlah aset milik pemprov Jatim hingga kini diketahui masih dikuasai pihak lain. Untuk itu, Gubernur Jatim membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas menyelamatkan aset Pemprov dari pihak-pihak lain. Tim yang terdiri dari Pemprov Jatim, BPN, dan Kejaksanaan Tinggi ini tergabung dalam satgas aset.

“Kemarin pemprov juga rapat inventarisasi aset milik pemprov. Ada seribu lebih belum terdaftar. Kita akan siapkan satgas untuk investarisasi sampai legalitas yang sertifikatnya,” ujar Gubernur Khofifah usai menghadiri acara HUT Agraria di Kantor Kanwil BPN Jatim, Selasa (24/9).

Khofifah mengakui, banyak aset milik pemprov yang masih sengketa, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah. Sementara yang tidak masuk sengketa, Khofifah berharap segera terdaftar di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kami terus merapikan itu, kita ingin ada satgas lintas pemprov libatkan kejaksaan, kita koordinasikan itu karena ada yang sengketa,” ungkapnya.

Sejauh ini, disebutkan mantan menteri sosial itu, banyak aset yang tidak dipagari ternyata ditempati oleh warga. Di Dupak misalnya, ada 125 rumah yang dibangun di atas aset di Dupak Interchange. Kemudian di kawasan Cerme Gersik, rencana pemprov membuat bumi perkemahan harus tertunda karena asetnya ditanami padi dan jagung. “Kami akan maksimalkan tim internal, kerjasama dengan BPN, dan kejaksaan, serta korsubgah KPK,” ungkapnya.

Data yang disampaikan Khofifah, setidaknya ada 16 aset pemprov yang masih dikuasai pihak lain. Saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir permasalahan terhadap sejumlah aset yang berada di kabupaten/kota itu. “Ada yang harus dikembalikan dari pemerintah kabupaten/kota. Ada yang proses belum terdaftar, dan ada yang dalam sengketa. Varian itu yang kami imventarisir,” kata gubernur kelahiran Surabaya itu.

Sementara itu, Kepala BPN Jatim Heri Santoso mengungkapkan, dalam pengurusan aset saat ini telah diterapkan layanan yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tahun ini, Menteri Agraria meluncurkan Permen Nomor 9/2019 tentang pelayanan hak tanggungan secara elektronik. Ini sudah dicanangkan dan dilaksanakan mulai September di 5 kantor di Jatim. Dua di Surabaya, satu Gresik, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

“Di kantor itu apabila ada pemohon memasang hak tanggungan, kita layani secara elektronik. Tepat hari ketujuh sudah harus terbit. Pada 2019 sampai akhir ini, seluruh kantor BPN di Jatim kami canangkan seperti itu untuk memberi kemudahan,” tutur Heri.

[Selengkapnya …]