BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS PENGELOLAAN PENDAPATAN PAJAK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

1032

Sidoarjo, Kamis (14 November 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (s.d. semester I) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP PDTT kepada Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, S.H. dan Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, S.Sos yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (s.d. semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BPK menetapkan sasaran pemeriksaan berupa lima jenis pendapatan pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB P2, dan Pajak BPHTB, yang meliputi aspek pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan pajak, penagihan dan penyetoran pajak, serta pemeriksaan pajak.

BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain:

  1. Atas aspek pendataan dan pendaftaran, database Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, dan Wajib Pajak PBB P2 belum pernah dimutakhirkan.
  2. Atas aspek perhitungan dan penetapan, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    • Kesalahan pengukuran dan penetapan nilai Pajak Reklame;
    • Pemberian izin penyelenggaraan reklame tidak sesuai peraturan;
    • Biaya bongkar bangunan reklame tidak pernah diterapkan.
  3. Atas aspek penagihan dan penyetoran, penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak PBB P2 melalui petugas juru tagih/juru pungut tidak memadai serta rawan penyalahgunaan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material.

[Unduh versi PDF]