Untuk memaksimalkan aset berupa gedung RS Gambiran I, pemerintah berencana akan menggunakan aset tersebut menjadi Rumah Sakit Tipe C. Pasalnya, keberadaan rumah sakit ini sangat dibutuhkan oleh warga Kota Kediri.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu saat jawaban pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu, menurutnya tahun 2018 Pemkot Kediri bekerja sama dengan Sucofindo menyusun kajian pemanfaatan RSUD Gambira lama. “Rekomendasi atau kesimpulan dari kajian tersebut adalah bahwa aset tersebut sebagai RS. Adapun saran dari kajian tersebut adalah RS tipe C atau D, karena RS tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kediri,” kata Sekda.
Selanjutnya, pada tahun 2019 Pemkot membentuk tim pengkaji pemanfaatan barang milik daerah untuk pendirian RS tipe C dan ditetapkan dengan keputusan Walikota Kediri nomor 188.45/671/419.033/2019. “Kesimpulan dari kajian ini adalah Gedung RSUD Gambiran lama dimanfaatkan untuk RS tipe C yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari kajian 2, kajian tersebut maka diterbitkan surat Walikota Nomor 509/1054/419.201/2019 pada tanggal 23 Juli 2019 tentang persetujuan penggunaan aset RS Gambiran lama untuk RS tipe C. “Pada PAPBD 2019, Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana RS,” tandasnya.