Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Kabupaten Gresik belum juga digedok. Padahal, akan memasuki Desember. Kabarnya, pengesahan RAPBD tersebut dijadwalkan kemarin (25/11). Namun, ternyata urung dilaksanakan. Sebab, masih banyak sorotan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran oleh pemkab.
Salah satu sorotan tajam dari legislatif adalah serapan anggaran untuk APBD 2019. Tahun anggaran praktis sebulan lagi, tetapi serapan anggaran terbilang rendah. Berdasar data dari Badan Anggaran (Banggar) dewan, tercatat baru 60 persen anggaran yang terserap. Bukan hanya sektor infrastruktur, melainkan juga pelaksanaan program publik lainnya.
Total kekuatan anggaran selama 2019 mencapai Rp 3,4 triliun. Namun, hingga saat ini sisa anggaran untuk pelaksanaan program yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Gresik masih mencapai Rp 900 miliar. “Jika dirata-rata, serapan belanja secara keseluruhan memang sudah mencapai 75 persen,” kata Fakih Usman, anggota Banggar DPRD Gresik.
Hingga kini sisa anggaran yang belum dipakai berkaitan dengan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan atau pelayanan publik. “Dari perhitungan kami, serapannya masih di kisaran 60 persen,” kata politikus asal PAN itu.
Dia menjelaskan, persoalan tersebut sudah diklarifikasi oleh banggar. Alasan yang disampaikan instansi-instansi di lingkungan pemkab tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sektor infrastruktur misalnya. Eksekutif berdalih persoalan disebabkan prosedur lelang hingga aturan tentang kewajiban pelaksana proyek yang harus tersertifikasi.
Nah, dalih-dalih itulah yang menjadi sorotan dewan. Sebab, pola pelaksanaan program-program publik di Kota Pudak masih saja sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Klise. Baru bekerja mulai pertengahan tahun. “Padahal, daerah lain rata-rata sudah melaksanakan program di awal-awal tahun. Jika pelaksanaannya lebih awal, semua masalah itu bisa dicarikan solusi,” ungkapnya.
Banggar juga tidak habis mengerti dengan kinerja mayoritas instansi di lingkungan pemkab. Terutama yang menyangkut pelaksanaan program-program masyarakat. Rendahnya serapan tersebut menjadi bukti bahwa banyak program yang tidak jalan. Tentu saja, publik dirugikan. Misalnya, jalan yang urung dibangun dan sejenisnya.
Sejauh ini, “prestasi” kinerja mayoritas instansi pemkab dalam penyerapan anggaran berkaitan dengan kebutuhan internal. Mulai gaji, tunjangan, dana perjalanan dinas, acara hingga sosialisasi.