BPK Jawa Timur Serahkan LHP Pengelolaan Pajak Daerah kepada Pemkab Ponorogo

1237

BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (s.d. semester I) pada Pemkab Ponorogo. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka kepada Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto dan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni pada hari Jum’at, 6 Desember 2019.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyebut bahwa pemeriksaan BPK bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemkab Ponorogo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, kami menetapkan sasaran pemeriksaan berupa enam jenis pendapatan pajak daerah, yaitu: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” urai Kepala Perwakilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah dipungut oleh pemungut namun belum disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Selain itu, pendataan subjek dan objek Pajak PBB-P2 belum dilakukan secara menyeluruh oleh Pemkab Ponorogo.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK yaitu mekanisme pendataan dan pendaftaran atas pajak daerah dengan sistem self assessment belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, serta pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atas perhitungan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum menerapkan fungsi pemeriksaan pajak daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam semua hal yang material.

Dalam acara penyerahan LHP di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Jawa Timur, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto dan tim pemeriksa. Sementara itu, dari Pemkab Ponorogo antara lain hadir Inspektur Hadi Prayitno dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bambang Triwahono. Melalui penyerahan LHP ini, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak daerah.