Sidoarjo, Rabu (18 Desember 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada sepuluh pemerintah daerah. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam acara yang berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur.
LHP Kinerja diserahkan kepada tujuh pemerintah daerah, yang terdiri dari:
- LHP atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kota Kediri, Kabupaten Ngawi, dan Kota Surabaya
- LHP atas Efektivitas Manajemen Pelayanan Perizinan yang Mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (Semester I) pada Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Situbondo
- LHP atas Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Tuban
Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan ketujuh pemerintah daerah telah melakukan upaya dan capaian di bidang lingkup pemeriksaan, antara lain:
Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia:
- Pemerintah daerah telah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program dan kegiatan terkait pembangunan manusia yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK);
- Pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan dan kebijakan yang mendorong partisipasi swasta dan masyarakat pada sektor perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.
Efektivitas Manajemen Pelayanan Perizinan:
- Pemerintah daerah telah menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pelayanan perizinan;
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan telah menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE).
Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro:
- RPJMD telah memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan pelaksanaan program yang mendukung pemberdayaan usaha mikro;
- Pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang terkait dengan pemberdayaan usaha mikro.
- Pemerintah daerah telah menyediakan sarana dan prasarana yang dapat memberdayakan usaha mikro.
Dalam pemeriksaan kinerja, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain:
Sementara itu, LHP PDTT yang diserahkan BPK yaitu LHP atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jember, serta Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lumajang.
Dalam PDTT, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain:
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja daerah bidang infrastruktur;
- Terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan kelebihan perhitungan volume pekerjaan;
- Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan infrastruktur yang belum dikenakan sanksi denda keterlambatan;
- Terdapat Biaya Langsung Personel Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan yang tidak layak dibayarkan.
Sebelum LHP Kinerja dan PDTT diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah, terutama pada Pemerintah Daerah yang menerima LHP. Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id