82 Desa di Kabupaten Situbondo Belum Serahkan Laporan Penggunaan ADD/DD 2019

776

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mencatat dari 132 desa baru sekitar 50 desa yang telah menyelesaikan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) tahun anggaran 2019. Sehingga, terancam tidak dapat mencairkan ADD/DD tahap 1 pada Maret 2020.

“Ya secara otomatis desa tidak dapat mencairkan ADD/DD tahap 1 yang akan cair pada Maret 2020. Karena laporan pertanggungjawaban itu merupakan kewajiban desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, Kamis (27/2).

Dia merinci, beberapa pekan lalu baru ada 15 desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dan pada hari ini sudah ada sekitar 50 desa yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban ADD/DD tahun sebelumnya. Dengan demikian, sampai dengan hari ini, masih ada 82 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Kalau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ADD/DD sebelumnya, tentu secara otomatis tidak dapat mencairkan ADD/DD tahun ini,” kata mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto mengatakan berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Inspektorat ke sejumlah desa, alasan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dikarenakan terlalu banyak kegiatan yang akan dilaporkan, sehingga kewalahan dalam membuat laporan.

Dia pun berharap, laporan ADD/DD periode 2019 itu segera diselesaikan sebelum pencairan dana desa. Sehingga tidak ada kendala untuk pencairan, karena jika terlambat akan menghambat terhadap pembangunan desa yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Desa yang akan mencairkan ADD/DD harus melampirkan laporan pertanggungjawaban tahun lalu,” ujarnya. Inspektorat telah memberi saran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD dan DD bagi desa yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban.

Menurut dia, Inspektorat hanya bisa menyarankan kepada DPMD agar tidak merekom pencairan DD dan ADD. “Untuk pencairan tahap 1  bulan depan, oleh karena itu, bagi desa yang belum menyelesaikan laporannya, ya tidak bisa mencairkan,” kata Yulianto.

[Selengkapnya …]