Kontribusi Kecil, Usulkan Jompo Shopping Centre (JSC) Dihapus

602

Bupati Jember diminta segera berkirim surat kepada DPRD Jember terkait usulan penghapusan aset di pertokoan Jompo. Pertokoan Jompo itu tercatat memakai nama ‘Jompo Shopping Centre‘ di bagian pencatatan aset Pemkab Jember.

Ada 31 ruko yang menjadi aset Pemkab Jember di Jompo Shopping Centre tersebut. Ke-31 ruko itu memberikan pemasukan kepada pemkab melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski tidak banyak.

Dispenda menyebutkan, pada 2018, PAD dari pertokoan itu sebesar Rp 40.020.000 setahun, sedangkan pada 2019 turun menjadi hanya Rp 25 juta dari retribusi jasa usaha.

Retribusi jasa usaha di tempat itu adalah Rp 150.000 per meter per tahun. Juga ada retribusi hariannya Rp 6.000 per hari. “Tadi laporan dari Dispenda menyebutkan, PAD dari 31 objek, dari 31 unit ruko itu hanya Rp 40.020.000 per tahun. Pemasukan itu tidak terlalu tinggi, dibandingkan dampak yang terjadi saat ini,” kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Selasa (3/3).

Karena dibandingkan PAD yang tidak seberapa, ia mengusulkan kawasan pertokoan itu dihapuskan dari aset setelah dibongkar. Dan penghapusan aset harus lewat persetujuan DPRD Jember.

“Silakan bupati berkirim surat, dan jika aset yang ada (ruko) lebih banyak merugikan, tentunya kami akan setujui,” pungkas Halim.

[Selengkapnya …]