LKPD TA 2019 Pemkab Jombang dan Pemkab Tuban Segera Diperiksa oleh BPK

994

BPK Jatim segera melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemkab Jombang dan Pemkab Tuban. Hal itu setelah kedua pemerintah daerah tersebut menyerahkan LKPD TA 2019 unaudited kepada BPK Jatim pada Selasa, 10 Maret 2020.

Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, kepala daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono berharap LKPD unaudited yang disusun Pemkab Jombang dan Pemkab Tuban telah sesuai dengan aspek-aspek pelaporan keuangan pemerintah yang telah diatur dalam undang-undang.

“Selain memenuhi aspek kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah, kami berharap pertanggungjawaban APBD diikuti dengan peningkatan indikator kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga menekankan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Dalam pemeriksaan LKPD, selain memeriksa laporan keuangan, BPK juga memeriksa sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat atas tata kelola keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan.

Bertempat di Kantor BPK Jatim, LKPD unaudited diserahkan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein kepada Kepala Perwakilan BPK Jatim. Kedua pemerintah daerah berharap LKPD TA 2019 dapat memperoleh opini terbaik dari BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, prestasi WTP yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya dapat dipertahankan.