BPK Jatim Siap Memulai Pemeriksaan LKPD Kabupaten Situbondo TA 2019

997

Penerapan e-Government memudahkan Pemkab Situbondo untuk memonitor dan mengevaluasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, hal ini memiliki dampak yang luar biasa dalam mengelola jajaran organisasi perangkat daerah. Salah satunya, laporan keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2019 (unaudited) dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, yaitu 31 Maret 2020.

Laporan keuangan tersebut diserahkan Bupati Situbondo kepada Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono di Kantor BPK Jatim, Senin, 9 Maret 2020. Pada acara serah terima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited itu, Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemkab Situbondo yang telah menyelesaikan penyusunan LKPD unaudited sebelum batas waktu berakhir. Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan tanggapannya atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dari hasil pemantauan BPK, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Pemkab Situbondo mencapai lebih dari 90%.

“Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya menjadi salah satu perhatian kami dalam pemeriksaan LKPD nantinya,” kata Kepala Perwakilan.

Dengan diterimanya LKPD unaudited ini, BPK Jatim segera menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2019. Sesuai amanat undang-undang, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan LKPD dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima.