Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pemerintah kabupaten mengajukan kembali Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 kepada gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, gubernur sudah mengesahkan Perkada APBD Jember 2020 pada 3 Januari lalu. Belakangan bupati mengajukan perkada lagi untuk menganggarkan penanganan Covid-19 yang kemudian tak disetujui gubernur.
“Setelah kami pelajari di Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019, memang tidak ada ketentuan atau pasal yang memperbolehkan kepala daerah mengajukan raperkada sampai dua kali. Oleh karena itu ya wajar kalau gubernur Jatim menolak raperkada yang diajukan bupati,” kata Itqon dalam siaran pers via video.
Itqon meminta agar DPRD Jember tak disudutkan dalam hal ini. “Bupati yang mengajukan raperkada, gubernur menolak, lah DPRD disalahkan. Tapi apapun ada hikmahnya,. Hikmahnya adalah keberadaan DPRD tidak boleh dipandang sebelah mata. Yang bisa membahas dan mengesahkan APBD dengan perda hanya DPRD. Tidak dibenarkan kepala daerah menafikkan eksistensi DPRD. Terbukti sekarang, tanpa DPRD, kepala daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi perkada ditolak gubernur,” katanya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, tidak ada kata-lata penolakan dari gubernur terkait Rancangan Perkada APBD 2020. “Hanya gubernur memerintahkan untuk menggunakan perkada penggunaan APBD 2020 yang telah mendapat rekomendasi gubernur pada 3 Januari 2020 dan sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020,” katanya, Kamis (2/4/2020) malam.
Mirfano mengatakan, hal yang paling mendesak saat ini adalah upaya percepatan penanganan Covid-19, “Pemkab harus melaksanakan petunjuk pemerintah atasan berupa permendagri, permenkeu dan surat edaran menkes melalui penyesuaian penganggaran,” katanya.
Itqon membuka diri kepada Pemkab Jember untuk duduk bersama lagi. Sebelumnya, DPRD Jember memilih diam saat Pemkab lebih memilih mengajukan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD 2020 daripada melanjutkan pembahasan APBD bersama parlemen. “Karena itu wewenang bupati, bupati diberi kewenangan (menggunakan perkada), ya kami diam,” katanya.
Itqon menyatakan, DPRD Jember siap membahas APBD 2020 asalkan ada garansi yang memperkenankan pembahasan dilakukan bulan ini. “Karena tidak ada APBD yang dibahas pada April,” katanya. Sesuai ketentuan, Rancangan APBD 2020 seharusnya kelar dibahas dan disetujui bersama paling lambat pada 30 November 2019.
“Sekarang bola ada di bupati kalau terkait anggaran. Barangkali kalau saran saya bisa diterima, satu-satunya cara yang bisa dilakukan, kalau bupati punya itikad baik menyikapi mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Jember, ayo duduk bersama dengan pimpinan Dewan. Pikirkan solusinya: ini perkada ditolak gubernur, bisa tidak kita membuka kran pembahasan dengan DPRD Jember,” kata Itqon. [wir/kun]
Sumber: beritajatim.com