Komitmen Pemprov Jatim dalam mencegah praktik korupsi terus ditingkatkan. Hal ini diwujudkan dengan membentuk bidang kerja baru di bawah Inspektorat daerah. Bidang baru tersebut yaitu Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi.
Penambahan bidang baru tersebut tengah dirancang dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, sebelumnya dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, Inspektorat Daerah memiliki 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) Inspektur Pembantu yakni bidang Ekonomi dan Pembangunan; Bidang Kesejahteraan Rakyat; Bidang Pemerintahan; dan Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.
“Maka dengan perubahan ini, terdapat satu sekretariat dan 5 bidang. Dengan tambahan bidang baru, yaitu Bidang Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi,” kata Gubernur Khofifah, Selasa (9/6).
Menurut Khofifah, penambahan bidang baru ini merupakan tuntutan logis dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Penambahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di Jawa Timur.
Semangat revisi ini, tambah Khofifah, untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Adapun revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Inspektorat Daerah lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
“Mudah-mudahan dengan penambahan bidang baru ini Inspektorat dapat bergerak cepat melakukan investigasi jika ditemukan ada yang berpotensi melakukan penyimpangan atau fraud,” tuturnya.
“Karena ke depan kerja inspektorat bukan hanya ketaatan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Tapi, inspektorat juga harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah potensi terjadinya korupsi,” tambah Khofifah.