PERLUAS AKSES PENGADUAN MASYARAKAT, BPK JAWA TIMUR LAUNCHING LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT VIA WHATSAPP

1118

Sidoarjo, Jum’at (12 Juni 2020) – Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, termasuk pengaduan langsung dari masyarakat.

Sebagai upaya menjaring informasi berupa pengaduan dari masyarakat, BPK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan/keluhan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Selama ini, sarana pengaduan masyarakat di PIK BPK Jawa Timur dilaksanakan melalui empat metode, yaitu tatap muka langsung, surat tertulis, surat elektronik (email), dan aplikasi e-PPID.

Dalam rangka optimalisasi sarana pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses publik dan memberikan tanggapan yang lebih cepat terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat, BPK Jawa Timur membuat inovasi pelayanan publik dengan membuka saluran baru layanan pengaduan masyarakat, yaitu melalui Whatsapp Bisnis dengan nomor: 0811 322 99 000.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, me-launching layanan baru itu dalam acara yang dihadiri kalangan terbatas di Kantor BPK Jawa Timur, Jum’at (12/6). Pejabat pemerintahan yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Heru Tjahjono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta, dan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin. Acara launching diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.

Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit pemeriksa terkait untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan selanjutnya.

BPK Jawa Timur berharap layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp Bisnis dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. BPK Jawa Timur juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat yang cepat, murah, dan efisien.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id