Sidoarjo, Selasa (23 Juni 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sesuai kesepakatan antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Pasuruan, penyerahan LHP kali ini dilaksanakan melalui virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing.
Melalui virtual conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf, yang didampingi Pj. Sekretaris Daerah Misbah Zunib dan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Permasalahan tersebut antara lain:
- Kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai;
- Fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai;
- Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai;
- Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD; dan
- Pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Pasuruan diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, diharapkan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id