Sidoarjo, Selasa (30 Juni 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada 20 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yakni Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Bojonegoro.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada masing-masing pimpinan DPRD, Bupati Gresik, Bupati Bondowoso, Bupati Blitar, Wali Kota Blitar, Bupati Probolinggo, Bupati Nganjuk, Wali Kota Malang, Wali Kota Kediri, Bupati Magetan, Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Madiun yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan untuk sembilan pemerintah daerah lainnya menerima LHP melalui virtual conference.
Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, 18 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kota Pasuruan memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dengan rincian sebagai berikut:
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 20 pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Permasalahan tersebut antara lain:
- Terdapat Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; dan
- Kekurangan volume atas pekerjaan Belanja Modal.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, 18 Pemerintah Daerah tersebut diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP, sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Jember dan Kota Pasuruan BPK berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah dengan lebih baik. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada ke-20 pemerintah daerah tersebut atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh ke-20 pemerintah daerah tersebut, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id