Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menyampaikan nota keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019 melalui sidang DPRD Kabupaten Madiun dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, Kamis (16/7).
Dalam laporannya, Bupati menyatakan, realisasi APBD TA 2019 adalah laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam satu periode akuntansi.
Dijelaskan oleh Bupati, laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
Realisasi pendapatan TA 2019 sebesar Rp1.947.016.775.000,96 atau tercapai 100,27 persen anggaran sebesar Rp1.941.726.625.000.
Belanja tahun anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2.106.849.210.272,10 terealisasi sebesar Rp1.948.311.491.127,57 atau mencapai 92,48 persen.
Atas perbandingan realisasi pendapatan dan realisasi belanja tersebut, maka terdapat defisit realisasi sebesar Rp1.294.716.031,20.
Sedangkan pembiayaan, lanjut Bupati, realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2019 sebesar Rp172.034.096.691,26 atau sebesar 99,95 persen dari anggaran sebesar Rp172.122.584.669,26. Realisasi pengeluaran pembiayaan TA 2019 mencapai Rp5 miliar atau sebesar 71,43 persen dari anggaran sebesar Rp7 miliar.
Dengan realisasi penerimaan pembiayaan TA 2019 tersebut, kata Bupati, apabila dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 triliun, maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar Rp167.034.096.691,26.
Defisit sebesar Rp1.294.716.031,20, apabila dihadapkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp167.034.096.691,26 maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165.739.380.660,06.
Dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Madiun mendapat apresiasi dan ucapan selamat dari DPRD atas prestasinya mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).