Pembayaran Empat Gedung yang Sempat Molor Dianggarkan di APBD Kota Pasuruan TA 2020

630

Empat proyek pembangunan di Kota Pasuruan sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu. Pasalnya, keempat gedung sudah dilakukan serah terima oleh pihak rekanan pada pemkot. Namun belum tercatat sebagai aset pemkot, karena ada sisa pembayaran proyek fisik yang belum dilaksanakan.

Dari temuan BPK itu diketahui, pengerjaan 4 gedung itu molor atau selesai telah melewati kontrak pelaksanaan. Sehingga ada yang belum dibayar.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, pemkot tidak berani untuk membayar langsung saat itu karena tidak ada regulasi. Sehingga Pemkot meminta pendapat kejari Kota Pasuruan terkait hal itu.

“Sehingga memunculkan gugatan dari pihak rekanan pada Pemkot. Gugatan ini dalam bentuk perdata karena ada perjanjian yang disepakati namun tidak bisa dilaksanakan oleh salah satu pihak,” terang Wahyu.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, gedung kesenian dibangun dengan menggunakan dana APBD 2017 sebesar Rp 16.928.341.000. Tapi ternyata di akhir 2017, fisik gedung ini tidak terselesaikan. Sehingga sisa pembangunannya dilanjutkan pada 2018 dan rampung pada akhir Maret.

Namun, pemkot tidak bisa langsung melunasi sisa pembayaran pada Maret itu. Penyelesaian sisa pembayaran ini dilakukan secara perdata melalui putusan peradilan dengan pihak rekanan sebagai penggugat dan pemkot sebagai pihak tergugat.

Proses peradilan dilakukan di PN pasuruan dan sudah rampung dilaksanakan pada Agustus lalu. Sesuai keputusan dari PN Pasuruan per 1 September, pemkot sudah membayarkan 12.188.405.520. Sehingga, kekurangan yang harus dibayarkan 4.739.935.480.

Tapi dikurangi denda keterlambatan pengerjaan sebesar 829.488.709, sehingga sisa pembayaran untuk gedung kesenian 3.910.446.771. Saat ini pihaknya tinggal melakukan proses pembayaran sesuai putusan dari PN Pasuruan ini.

Tak hanya gedung kesenian, ada tiga proyek fisik gedung yang digarap pada 2017 lalu dan molor pengerjaannya juga ikut diputus bersamaan dengan gedung kesenian. Yakni pembangunan gedung farmasi, pembangunan kantor kecamatan panggungrejo dan rehab berat kantor Kecamatan Bugulkidul.

“Putusan dari PN sebagai dasar kami membayar sudah turun. Pemfungsian gedung kesenian saat ini tinggal menunggu proses pembayarannya saja. Kami akan membayarnya dari alokasi APBD tahun ini,” ungkapnya.

Sumber: radarbromo.jawapos.com