Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dari sektor pajak ditargetkan akan mengalami kenaikan di tahun 2021 mendatang. Kenaikan target sebesar Rp 13 triliun itu telah dimasukkan dalam APBD Jatim. Target itu naik sebesar 4,86 persen dari target PAD Jatim dalam PAPBD 2020 sebesar Rp 12,39 triliun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin mengungkapkan optimis target itu akan mudah dicapai. Sebab, perencanaan dalam menyusun target PAD tersebut dilakukan pada Agustus lalu. Saat itu, kondisi perekonomian dampak Covid-19 pertumbuhan masih minus 5 persen. Maka Pemprov Jatim sangat berhati-hati menentukan target pendapatan pada saat itu. “Enteng, karena sampai penghujung tahun ini ternyata penerimaan kita sudah mencapai 115 persen PAD yang berhasil kita dapatkan,” tutur Yasin, Senin (28/12).
Lebih lanjut Yasin mengatakan, pendapatan daerah diproyeksikan akan kembali normal dalam P-APBD 2021 mendatang. Yakni kembali menyentuh angka Rp 15 triliun seperti saat sebelum pandemi. Hingga kemarin, penerimaan telah mencapai 115,94 persen dengan nilai penerimaan sebesar Rp 14,37 triliun. “Kalau sekarang sudah Rp14,37 triliun capaiannya maka untuk mencapai target Rp13 triliun akan mudah,” tambah Yasin.
Capaian PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5,6 triliun (116,67%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,55 triliun (117,28%), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,95 triliun (107,02 %), Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 27 miliar (124,24%), pajak rokok sebesar Rp 2,25 triliun (120,15%), Retribusi Jasa Usaha (RJU) sebesar Rp 3 miliar (124,06%), dan penerimaan lain-lain sebesar Rp 18 miliar (117,86%).
Yasin menambahkan, capaian PAD yang diterima tahun ini merupakan keberhasilan dari berbagai kebijakan yang diluncurkan Gubernur Khofifah berupa stimulus pajak. Sejak adanya pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah secara cepat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan BBN serta diskon corona. Stimulus itu kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemutihan pajak pada 1 September hingga 28 November. Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi PKB, pembebasan sanksi BBNKB dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.
Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut Yasin, harus diiringi dengan perbaikan terhadap layanan pembayaran pajak. Karena itu, transformasi digital yang telah dilakukan Bapenda Jatim untuk memberikan layanan pembayaran pajak menjadi faktor penting. Di antaranya ialah inovasi Samsat 4.0 yang merupakan transformasi anjungan tunai mandiri (ATM) Samsat Jatim yang juga mendapatkan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Publik (Kovablik) Jatim 2020. Selain itu, Bapenda Jatim juga telah meluncurkan inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) yang telah mendapat penghargaan Top 45 Kovablik.