Tunggu LPj Bantuan Keuangan Parpol, Paling Telat Akhir Bulan Depan

1059

Partai politik yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah diminta menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) sebelum batas akhir. Sebab, LPj itu harus langsung diaudit, sehingga bantuan keuangan tahun berikutnya bisa diproses.

Kasubbid Kelembagaan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Abdul Azis mengatakan, ada sembilan partai politik penerima bantuan keuangan tahun ini. Besaran bantuan keuangan setiap partai politik berbeda-beda, karena menyesuaikan perolehan suara hasil Pemilu. “LPj bantuan keuangan untuk parpol itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.

Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sehingga, batas akhir penyerahan LPj itu jatuh pada 31 Januari. “Setelah LPj diserahkan semua, nanti kami setor ke BPK untuk diaudit,” ungkap Azis.

Proses audit diperkirakan memakan waktu tiga bulan. Setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baru Pemkot memproses pencairan bantuan keuangan untuk tahun selanjutnya. Namun, parpol juga harus menerima konsekuensi keterlambatan pencairan bantuan keuangan jika penyerahan LPj melampaui batas akhir. “Kalau ada parpol yang menyerahkan LPj melebihi batas akhir, konsekuensinya pencairan bantuannya tertunda,” ujarnya.

Diketahui, Pemkot Pasuruan mengeluarkan bantuan keuangan untuk partai politik senilai Rp 557 juta pada 2020. Penerimanya, sembilan partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Pasuruan. Sedangkan, besaran bantuan keuangan dihitung berdasarkan perolehan suara. Dengan nilai bantuan Rp 4.860 per suara.

Sumber: radarbromo.jawapos.com