Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data ribuan penerima bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan COVID-19 tahun 2020.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.
“Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Minggu.
Menurutnya, laporan BPK menyimpulkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan COVID-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.
Penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga COVID-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan bupati tidak seluruhnya valid.
“Dari laporan BPK disebutkan sebanyak 3.783 pemilik nomor induk kependudukan (NIK) selaku penerima bansos COVID-19 dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan,” tuturnya.
Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 pemilik NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sejumlah 20 NIK dengan pekerjaan anggota Polri.
Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut menjadi bagian dari 228.541 orang penerima bansos untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember.
“Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Halim menjelaskan belanja penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.
Pemkab Jember sebelumnya mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020. Anggaran itu tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.
Sumber: jatim.antaranews.com