BPK MENDORONG NON CASH TRANSACTION DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

1072

Surabaya, Jumat (6 September 2013) – Dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah serta upaya pencegahan terjadinya korupsi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Hadi Poernomo melakukan pembahasan dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, untuk mendorong non cash transactions di dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan di Jawa Timur, pada hari ini (6/9).

Hal tersebut didasarkan pada adanya fakta bahwa salah satu kasus yang sering terjadi adalah di bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, perbaikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah telah dilakukan, baik melalui perbaikan ketentuan perundang-undangan, maupun sistem e-procurement. Sistem tersebut mengatur proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem elektronik sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pembayaran pengadaan barang dan jasa dari kas umum negara/daerah telah dilakukan melalui sistem perbankan atau tidak tunai (non cash transactions atau NCT). Namun, sistem tersebut masih pada proses pengadaan dan pembayaran kas umum negara/daerah kepada pemenang pengadaan barang/jasa. Sistem tersebut belum mengatur transaksi yang dilakukan oleh pemenang pengadaan barang dan jasa tersebut secara non tunai (NCT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kasus yang terjadi pada Bank Century dan Hambalang, permasalahan yang terjadi timbul pada transaksi-transaksi yang dilakukan secara tunai. Oleh karena itu, BPK mendorong agar transaksi-transaksi yang dilakukan pemenang pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara non tunai (NCT) melalui sistem perbankan. Implementasinya, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dapat mengatur NCT di dalam kontrak atau perikatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan cara demikian, BPK yakin Pemerintah Propinsi Jawa Timur dapat menekan peluang terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hal ini disebabkan bahwa transaksi tersebut dapat di-trace, ditelusuri, di-tracking secara mudah dan terdokumentasi. Dengan transaparansi dan akuntabilitas yang baik, maka hasilnya bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayan publik dan mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.