BPK Dalami Selisih Rp 180 Miliar Anggaran Covid di Jember

621

Badan Pemeriksa Keuangan RI tengah mendalami selisih belanja anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 180 miliar. DPRD Jember mendukung penuh langkah BPK.

“Bupati menyampaikan ada selisih yang ditemukan audit BPK antara pengeluaran dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekitar Rp 180 miliar. BPK belum bisa menelusuri ke mana arah pertanggungjawabannya. BPK masih akan mendalami dan melakukan audit investigasi lebih lanjut,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Halim mengatakan, BPK belum memberikan laporan resmi. “Itu baru sebatas informasi awal. Kami mendukung langkah BPK dan bupati, karena harus dipertanggungjawabkan uang Rp 180 M itu,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada 14 April 2020, Bupati Faida menyurati DPRD Jember untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan wabah Covid-19. Total anggaran yang direalokasi lebih dari Rp 479 miliar.

Rinciannya: Rp 310 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp 81 miliar untuk penanganan dampak ekonomi, Rp 87 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Pelaksanaan anggaran itulah yang saat ini tengah diaudit BPK.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gator Triyono saat itu menyatakan, realokasi anggaran Rp 479 miliar untuk penanganan Covid-19 itu sudah dihitung dengan cermat. “Alokasinya mengacu pada arahan Peraturan Mendagri, Instruksi Mendagri. Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan sudah memberikan rambu-rambu tentang cara refocusing anggaran untuk Covid,” kata Gatot, Jumat (17/4/2020). [wir/ted]

Sumber: beritajatim.com