Sidoarjo, Senin (31 Mei 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir dan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin, didampingi pejabat Pemerintah Kabupaten Bondowoso lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempertahankan raihan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut, yaitu dari TA 2014 s.d. TA 2020.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. “Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Kepala Perwakilan.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meski tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Permasalahan tersebut di antaranya:
- Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tertib.
- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.
- Pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr. H. Koesnadi tidak sesuai ketentuan.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id