Wakil Ketua Pansus Covid Usulkan Bupati Jember Bentuk Tim Pemeriksa Utang Rp 54 M

722

David Handoko Seto, Wakil Ketua Pansus Covid DPRD Jember, Jawa Timur, mengusulkan kepada Bupati Hendy Siswanto agar membentuk tim pemeriksa barang untuk mengatasi klaim utang Rp 54 miliar dari 137 rekanan pengadaan wastafel pada 2020.

“Utang Rp 54 miliar adalah aduan rekanan pengadaan bak cuci tangan. Ini masih dalam proses pengakuratan data yang mungkin butuh review dari Inspektorat,” kata David.

Tim pemeriksa barang ini harus didampingi aparat penegak hukum. “Karena nanti akan melibatkan rekomendasi aparat penegak hukum, apakah kualitas dan titik (pengerjaannya) sesuai dengan yang dilaporkan. Jangan-jangan nanti hanya SP (Surat Pemesanan) saja, belum ada pengerjaan, tapi muncul tagihan,” kata David.

David mengingatkan, jika Pemkab Jember ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, maka tidak boleh ada beban anggaran kepada siapapun. “Termasuk tanggungan kepada pihak ketiga,” katanya.

“Angka Rp 54 miliar memang belum masuk (LHP BPK). Tapi kalau kemudian muncul gugatan hukum kan akan merecoki juga. Maka itu, kami minta bupati agar membuat tim agar mengetahui apakah layak dibayar atau tidak,” kata David.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajarwati mengatakan, pihaknya memproses berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yakni utang sebesar Rp 31 miliar untuk peenyediaan wastafel. “Yang Rp 54 miliar tidak ada laporan kepada BPKAD sebagai pembuat laporan keuangan. Jadi hanya Rp 31 miliar itu yang disampaikan,” katanya. [wir/kun]

Sumber: beritajatim.com