Gerakan Loyalis Perubahan (GELORA) Jawa Timur menilai terdapat persoalan serius dalam pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu penggunaannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara dan perbaikan tata kelola Dana Hibah, GELORA Jawa Timur menyampaikan aspirasinya kepada DPRD, gubernur, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Jawa Timur.
Selain kepada lembaga eksekutif dan legislatif, GELORA Jawa Timur juga menyampaikan aspirasi kepada BPK Jawa Timur terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan lokasi Kantor BPK Jawa Timur yang berada dalam kawasan basis militer sehingga segala bentuk aksi massa tidak diperbolehkan, BPK Jawa Timur memfasilitasi penyampaian aspirasi GELORA Jawa Timur melalui forum komunikasi stakeholder pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Dalam forum ini, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku dengan memegang teguh nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme. Selain melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan LHP kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah, BPK juga memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara rutin untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
“Begitu juga terhadap LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur. BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas seluruh temuan yang tercantum dalam LHP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi yang diberikan BPK,” terang Kepala Perwakilan.
Terkait masukan GELORA Jawa Timur agar BPK melaporkan hasil pemeriksaan yang berindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum, Kepala Perwakilan menanggapi bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara/daerah dalam ranah adminisitratif. Pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menentukan apakah suatu penyimpangan merupakan suatu tindak pidana korupsi. Apabila hasil pemeriksaan BPK digunakan sebagai informasi awal dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan Auditorat Utama Investigatif BPK RI Pusat untuk melakukan pemeriksaan investigasi dan menentukan besaran kerugian negara.
Selain mendorong BPK melaporkan temuan berindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum, GELORA Jawa Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah memperhatikan dan mengkaji permasalahan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya bersumber dari LHP BPK Jawa Timur. GELORA Jawa Timur meminta BPK Jawa Timur agar hal tersebut dapat menjadi perhatian, terutama dalam pemeriksaan di masa mendatang.
GELORA Jawa Timur juga meminta komitmen BPK Jawa Timur untuk dapat mengawal uang negara, terutama terkait Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara/daerah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh GELORA Jawa Timur. BPK Jawa Timur juga mendorong keterlibatan seluruh masyarakat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK Jawa Timur melalui berbagai kanal layanan pengaduan masyarakat yang tersedia, di antaranya melalui WhatsApp nomor 0811 322 99 000.
Pertemuan yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur ini berjalan kondusif dengan penerapan protokol kesehatan. Sebagai institusi publik, BPK Jawa Timur mengapresiasi dan menyambut baik setiap tamu yang datang dalam rangka menyampaikan aspirasi. Setiap pemangku kepentingan atau stakeholder BPK dapat menyampaikan aspirasi melalui surat ataupun surat elektronik, yang akan ditindaklanjuti secara tertulis ataupun melalui forum komunikasi stakeholder.