Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberi sanksi kepada empat oknum aparatur sipil negara di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat yang terbukti menggelapkan dana retribusi pasar sebesar Rp480 juta.
“Bentuk sanksinya berupa pencopotan dari jabatannya dan saat ini keempat oknum ASN yang terbukti menggelapkan dana retribusi pasar tersebut hanya menjabat sebagai staf biasa,” kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin menjelaskan tindak lanjut kasus penggelapan uang retribusi pasar.di Pamekasan, Sabtu.
Keempat oknum ASN tidak menyetorkan retribusi pasar ke kas daerah Pemkab Pamekasan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus penggelapan uang retribusi pasar oleh empat oknum ASN di Disperindag Pamekasan ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020.
Temuan itu selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pemkab Pamekasan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Disperindag Pamekasan.
“Saya langsung mengklarifikasi kepada pejabat penanggung jawab penarikan retribusi tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa uangnya digunakan secara pribadi,” katanya.
Achmad juga menjelaskan uang sebesar Rp480 juta yang digelapkan oknum anak buahnya itu juga telah disetor ke kas daerah.
Dana retribusi sebanyak Rp480 juta yang digelapkan oknum ASN itu merupakan hasil retribusi dari 13 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Masykur Rasid berharap kasus yang terjadi di Pamekasan itu yang terakhir dan tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
Sumber: jatim.antaranews.com