Hasil Penyisiran Dinsos Tulungagung, Ada 6 Keluarga ASN yang Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

1983

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait indikasi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (Bansos).

Total ada enam ASN yang ditemukan, empat penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan dua penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Seluruh temuan ini telah dihentikan dan ASN tidak lagi menerima Bansos.

Meski demikian Dinsos Tulungagung tidak menemukan indikasi pelanggaran dari para ASN ini. Salah satunya karena mereka bukan penerima bansos langsung.

“Jadi bantuan itu bukan diterima atas nama ASN itu. Tapi kebetulan dia satu KK (Kartu Keluarga) dengan penerima bansos,” terang Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung, Suyanto, Jumat (3/12/2021).

Sebelumnya ada 17 ASN yang terindikasi menerima BPNT.

Namun setelah diverifikasi hanya ada empat ASN yang terkait BPNT.

Suyanto memaparkan, empat ASN ini adalah anak dari penerima bansos.

Sebelumnya mereka bekerja sebagai guru tidak tetap di Kabupaten Tulungagung.

Saat ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka mendaftar dan lolos.

“Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN,” tuturnya.

Penerima BPNT mengacu pada daftar nama yang ada di dalam kartu keluarga.

Jika ada salah satunya berstatus ASN, maka keluarga itu tidak layak menerima bantuan.

Karena itu mereka diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan menyatakan tidak akan melakukan transaksi, meski nanti namanya masih tercantum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan proses penghentian bantuan sudah dilakukan,” ungkap Suyanto.

Orang tua ASN penerima BPNT ini masih bisa diajukan kembali untuk menerima bantuan.

Syaratnya dia harus pecah kartu keluarga, tidak jadi satu dengan anaknya yang berstatus PPPK.

Selain itu ada verifikasi ulang, untuk memastikan dia layak untuk diusulkan mendapat bantuan.

Selain empat PPPK ini, Dinsos Tulungagung juga menemukan 70 ASN yang terindikasi menerima PKH.

Hasil verifikasi, hanya ada dua orang yang memang menerima PKH.

Sama seperti kasus BPNT, para ASN ini bukan penerima bantuan langsung.

“Satu orang adalah orang tua yang masih satu KK dengan anak berstatus ASN. Sedangkan satunya adalah istri TNI,” katanya.

Istri TNI itu sebelumnya mengaku jika suaminya seorang pelaut yang jarang pulang.

Hasil dari penyisiran Dinsos Tulungagung akhirnya ditemukan, suami penerima PKH ini adalah anggota TNI dan bukan pelaut.

Dinsos juga telah menghentikan bansos untuk doa orang ini, sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sumber: surabaya.tribunnews.com