Komunikasi Stakeholder dengan Pemkot Mojokerto Bahas Pemotongan Penyaluran DAU/DBH

776

Dalam rangka memberikan dukungan terhadap penanganan dampak pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/KM.7/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pemotongan Penyaluran DAU atau DBH Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto meminta masukan dari BPK Jawa Timur pada forum Komunikasi Stakeholder yang diselenggarakan pada Selasa (08/03/2022) di Kantor BPK Jawa Timur.

Inspektur Kota Mojokerto, Muh. Sugeng menjelaskan bahwa sesuai lampiran KMK Nomor 34/KM.7/2022 tersebut Kota Mojokerto mendapat pemotongan atas penyaluran DAU/DBH sebesar Rp835 juta. Pemotongan atas penyaluran dana tersebut dicatat pada APBD 2022 sebagai realisasi belanja daerah, sementara transaksinya telah terjadi di tahun sebelumnya (Juli s,d, Oktober 2021). Berdasarkan hal tersebut, Pemkot Mojokerto ingin berdiskusi terkait pencatatan dan dokumen pendukung pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut.

Setelah diskusi panjang antara BPK Jawa Timur dengan Pemkot Mojokerto, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Zayat Ramdiansyah menyampaikan bahwa Pemkot Mojokerto dapat mencatat pemotongan tersebut dalam belanja tidak terduga (BTT) yang dianggap sebagai pengembalian atas dana talangan. Sementara untuk dokumen pertanggungjawaban atas BTT tersebut dapat melampirkan KMK terkait pemotongan DAU/DBH.

“Namun, kita perlu meminta penjelasan lebih lanjut dari Kemenkeu terkait hal tersebut. Langkah pertama adalah meminta klarifikasi dan rekonsiliasi kepada Kemenkeu terkait besaran pemotongan atas penyaluran DAU/DBH dan meminta penjelasan terkait pertanggungjawaban belanja yang dimaksud,” tutupnya.