Pendampingan Keterangan Ahli

1079

Selasa, tanggal 29 April 2014, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali memenuhi permintaan pemberian keterangan ahli dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pelepasan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Desa Jatilengger atas nama terdakwa ABH. Hadir sebagai ahli dalam persidangan ini adalah pemeriksa dari AKN IV BPK RI, Akhmad Purwanto yang didampingi dari tim bantuan hokum Ditama Binbangkum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ni Made Sudani, Titi Sansiwi dan Gazalba Saleh ini, selain menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum dan Pengacara, ahli juga menjelaskan secara komprehensif mengenai pendapatnya terkait permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut dalam kerangka laporan Hasil Pemeriksaan atas atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar. Persidangan pemberian keterangan ahli berjalan dengan lancar, ahli dapat memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit.